GURU SD
HANYA BERHAK DAPATKAN TPP SELAMA DUA TAHUN BILA TANPA IJAZAH PGSD
SOSIALISASI KURIKULUM 2013 OLEH M.NUH DI UNISNU JEPARA |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD)
memiliki ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk mendapatkan
tunjangan profesi pendidik (TPP). Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken
Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak
sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua
tahun.
Bagi guru SD yang belum mimiliki ijazah
PGSD harus segera kuliah lagi. Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan
sertifikat profesinya hanya memberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan
pencairan TPPMbagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi
Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru.
Banyak ditemukan di lapangan guru yang
tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar
di jenjang SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang mengajar di SD untuk memenuhi kuota
jam mengajar
Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi
guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru
SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung
kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar.
Cara yang paling mudah ditempuh adalah
mengambil S1 PGSD karena jumlah kampus yang membuka program tersebut lebih
banyak dibandingkan program S2 Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru
yang masih ingin mengajar di jenjang SD
0 komentar :
Post a Comment