KESEPAKATAN
BERSAMA KEMDIKBUD DENGAN KWARNAS GERAKAN PRAMUKA TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
DALAM FILM LIMA ELANG |
Sesuai
dengan implementasi kurikulum 2013 bahwa kegiatan kepramukaan akan menjadi
ekstrakurikuler wajib di sekolah, terutama pada jenjang sekolah dasar/ Madrasah
Ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama/ Madrasah Tsanawiyah. Gerakan Pramuka
merupakan pendidikan nonformal yang sasarannya membentuk watak, akhlak dan budi
pekerti yang luhur, disiplin, taat hukum serta patriotik.
Hal tersebut
mengemuka dalam kegiatan Rapat Bersama antara Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwarnas
dalam kegiatan “Pembahasan Kegiatan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
Pada Semua Jenjang Sekolah/Madrasah dalam Implementasi Kurikulum 2013”.
Kami kutip
dari beberapa media online : Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar
Kasim pada menegaskan bahwa tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan bagi kaum muda. Sehingga dapat menumbuhkan generasi yang
bertanggung jawab dan mampu membina dan mengisi kemerdekaan. “Kegiatan
kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib karena itu sejalan dengan program
pendidikan karakter yang kini sedang digalakkan.
Sedangkan
Kepala Kwarnas memaparkan bahwa kata “Pramuka” merupakan
singkatan
dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Rakyat Muda yang
Suka
Berkarya.”Pramuka” merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang
meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka
Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun).
Dalam rangka
memantapkan Implementasi Kurikulum 2013 tentang Kegiatan kepramukaan menjadi
ekstrakurikuler wajib di Sekolah/ Madrasah dan untuk meningkatkan kerjasama
dalam rangka memperluas peran Gerakan Pramuka dalam pembangunan dibidang
Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendiknas dan Kwarnas Gerakan Pramuka telah
menandatangani kesepakatan bersama tentang Pendidikan Kepramukaan Pada Gugus
Depan Berbasis di Satuan Pendidikan dan Satuan Karya Pramuka Lingkup Pendidikan
dan kebudayaan.
Dalam
Kesepakatan Bersama ini dijelaskan bahwa kesepakatan tersebut bertujuan untuk
meningkatkan peran kedua pihak dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan pada
gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan pelaksanaan Satuan Karya
Pramuka di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kesepakatan ini berlaku untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua
pihak.
Selengkapnya
mengenai isi Kesepakatan Bersama Kemdikbud dengan KwarnasGerakan Pramuka
tentang Pendidikan Kepramukaan silahkan UNDUH
SUMBER : ABDI MADRASAH
SUMBER : ABDI MADRASAH
0 komentar :
Post a Comment