MELALUI UJIAN SEKOLAH DITENTUKAN KELULUSAN
SISWA SD/MI TAHUN AJARAN 2014
Setelah ujian nasional
Sekolah Dasar (UN SD) ditiadakan kelulusan siswa SD pada tahun ajaran 2014 akan
ditentukan melalui hasil Ujian Sekolah. Mulai tahun ini format ujian akhir SD
berubah hanya menjadi Ujian Sekolah.
Sesuai surat edaran
bersama tentang anggaran Ujian Sekolah Dasar 2014, pemerintah provinsi diminta
untuk melaksanakan prosedurnYA operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian
sekolah pada SD, SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014.
"Untuk semua siswa
SD yang ikut ujian sekolah nasibnya akan ditentukan sepenuhnya pihak dewan guru
melalui penilaian ujian sekolah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Biak
Kamaruddin S.Pd yang kami kutip dari /Republika/ (20/01/2014).
Terkait dengan pembuatan
soal ujian sekolah tahun 2014, dalam surat edaran yang ditandatangani Mendikbud
dan Mendagri itu menyebutkan 25 persen paket soal ditentukan pemerintah pusat serta
sisanya 75 persen paket soal dibuat provinsi bersama tim guru dari
kabupaten/kota.
Penggandaan soal ujian
sekolah SD, bahan ujian, blangko surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS)
dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota dilaksanakan
oleh pemerintah provinsi.
0 komentar :
Post a Comment