Wednesday, 22 January 2014


MELALUI UJIAN SEKOLAH DITENTUKAN KELULUSAN SISWA SD/MI TAHUN AJARAN 2014


     Setelah ujian nasional Sekolah Dasar (UN SD) ditiadakan kelulusan siswa SD pada tahun ajaran 2014 akan ditentukan melalui hasil Ujian Sekolah. Mulai tahun ini format ujian akhir SD berubah hanya menjadi Ujian Sekolah.

    Sesuai surat edaran bersama tentang anggaran Ujian Sekolah Dasar 2014, pemerintah provinsi diminta untuk melaksanakan prosedurnYA operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian sekolah pada SD, SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014.

    "Untuk semua siswa SD yang ikut ujian sekolah nasibnya akan ditentukan sepenuhnya pihak dewan guru melalui penilaian ujian sekolah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Biak Kamaruddin S.Pd yang kami kutip dari /Republika/ (20/01/2014).

    Terkait dengan pembuatan soal ujian sekolah tahun 2014, dalam surat edaran yang ditandatangani Mendikbud dan Mendagri itu menyebutkan 25 persen paket soal ditentukan pemerintah pusat serta sisanya 75 persen paket soal dibuat provinsi bersama tim guru dari kabupaten/kota.

    Penggandaan soal ujian sekolah SD, bahan ujian, blangko surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.

0 komentar :

Post a Comment