SAHABAT SEDAMI. Cara Untuk Memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP ) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo gembar – gembor dalam programnya namun semua ini masih banyak warga Indonesia terutama anak-anak Indonesia untuk mendapatkan HAK Belajar layak di Negeri ini.
Akan Tetapi jika masih ingin mendapatkan Kartu Indonesia Pintar ada solusinya walaupun administrasinya ribet.
Anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Mereka diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler. Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) telah diluncurkan Presiden Joko Widodo.
KIP diberikan kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mereka yang mendapatkan KIP berasal dari tingkat SD sampai SMA dan yang sederajat. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua penerima KKS mendapatkan KIP. Pada tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan pemberian KKS bagi 1 juta keluarga di 19 kabupaten/kota
Cara Untuk Memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah atau terdaftar.
- Sekolah/madrasah mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
- Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
- Sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga anak penerima.
- Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima KIP.
Anak pemegang KIP dapat mencairkan dana di bank atau kantor pos yang sudah ditetapkan. Besaran dana penerima KIP untuk siswa SD sebesar 450 ribu untuk satu tahun, SMP sebesar Rp 750 ribu untuk satu tahun, dan SMA Rp 1 Juta untuk satu tahun. Demikian cara memperoleh HAK sebagai warga Negara yang Pintar untuk mendapatkan kelayakan dalam belajar , semoga bermanfaat [SEDAMI | 14/02/2015]
0 komentar :
Post a Comment