Tentu,
dengan senang hati saya akan membuat peta konsep gagasan dan mengidentifikasi
potensi miskonsepsi dari Topik 1 hingga Topik 8 Modul Pengembangan Perangkat
Pembelajaran PPG Kemenag 2025 Fikih.
Peta
Konsep Gagasan Utama:
- Paradigma Pembelajaran Fikih
Kontemporer: Muncul gagasan tentang
perlunya menggeser paradigma pembelajaran fikih dari sekadar hafalan dan
pemahaman tekstual menuju pendekatan yang lebih kontekstual, aplikatif,
dan relevan dengan tantangan kehidupan modern. Ini melibatkan integrasi
isu-isu sosial, teknologi, dan budaya dalam pembahasan fikih.
- Pengembangan RPP Fikih yang
Adaptif: Topik-topik ini mendorong
gagasan untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) fikih yang
tidak hanya sistematis dan terstruktur, tetapi juga fleksibel dan adaptif terhadap
karakteristik peserta didik yang beragam serta perkembangan zaman. RPP
ideal harus memuat metode pembelajaran yang inovatif dan memanfaatkan
sumber belajar yang variatif.
- Integrasi Teknologi dalam
Pembelajaran Fikih:
Sebuah gagasan kuat muncul mengenai potensi besar pemanfaatan teknologi
dalam pembelajaran fikih. Ini mencakup penggunaan platform digital,
aplikasi pembelajaran, sumber daya daring, hingga simulasi virtual untuk
memvisualisasikan konsep fikih yang abstrak dan meningkatkan keterlibatan
siswa.
- Penilaian Autentik dalam
Pembelajaran Fikih:
Gagasan tentang pentingnya beralih dari penilaian sumatif yang berfokus
pada hasil akhir menuju penilaian autentik yang mengukur pemahaman dan
kemampuan siswa dalam mengaplikasikan konsep fikih dalam situasi nyata
menjadi sangat relevan. Ini melibatkan penggunaan berbagai teknik
penilaian seperti proyek, portofolio, dan studi kasus.
- Penguatan Pendidikan Karakter
melalui Fikih: Topik-topik ini menyoroti
gagasan bahwa pembelajaran fikih tidak hanya bertujuan untuk memberikan
pemahaman tentang hukum Islam, tetapi juga sebagai sarana efektif untuk
menanamkan nilai-nilai karakter mulia seperti kejujuran, kedisiplinan,
tanggung jawab, dan toleransi dalam kehidupan sehari-hari siswa.
Potensi
Miskonsepsi dalam Topik 1 s.d. 8:
Beberapa
materi atau konsep dalam topik-topik tersebut berpotensi menimbulkan
miskonsepsi atau salah pengertian jika tidak dipahami secara komprehensif.
Salah satunya adalah pemahaman yang terlalu tekstual terhadap dalil-dalil fikih
tanpa mempertimbangkan konteks historis, sosial, dan budaya di mana dalil
tersebut diturunkan. Hal ini dapat menyebabkan penafsiran yang kaku dan tidak
relevan dengan permasalahan fikih kontemporer.
Selain
itu, potensi miskonsepsi juga bisa muncul terkait dengan hierarki dan
metodologi penetapan hukum dalam ushul fikih yang mungkin dianggap rumit atau
kurang relevan bagi guru dalam praktik pembelajaran sehari-hari. Pemahaman yang
kurang mendalam tentang perbedaan antara qath'i (pasti) dan zhanni
(dugaan kuat) dalam dalil juga dapat menimbulkan kebingungan dalam merespons
isu-isu fikih yang beragam. Terakhir, pemisahan yang dikotomis antara teori
fikih dan praktik kehidupan sehari-hari siswa juga dapat menjadi miskonsepsi,
padahal esensi pembelajaran fikih adalah internalisasi nilai dan pengamalan
hukum dalam kehidupan nyata.
0 komentar :
Post a Comment