Saturday, 15 March 2014



HONORER K2 MENGELUH TERUSSS



“Sebagai tenaga honorer Kategori II (K2) asli, kami merasa didzolimi karena dengan penambahan jumlah peserta tes K2 yang tidak berhak, peluang lolos seleksi melayang,” ungkap perwakilan Koordinator Forum Pembela Keadilan Jepara, M. Faturozaq dalam kunjungan audiensi ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Rabu (12/3/2014). Kunjungan audiensi tersebut juga didampingi perwakilan anggota DPRD Komisi A dan BKD Kabupaten Jepara. Selanjutnya mereka meminta BKN untuk melakukan verifikasi, validasi dan uji publik terkait dengan pemberkasan dan penetapan NIP K2.

Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa keabsahan data dan dokumen bukanlah menjadi tanggung jawab BKN. Hal tersebut merupakan tugas Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap Instansi. Tumpak menekankan bahwa dalam pemberkasan, K2 wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai oleh K2 yang bersangkutan dan PPK. Surat tersebut memastikan data dan dokumen yang diusulkan sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya. Apabila di kemudian hari ternyata data dan dokumen honorer tidak benar maka PPK dan K2 Ybs akan bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.

Terdata jumlah honorer yang mengikuti proses seleksi CPNS di kabupaten Jepara sebanyak 1778 orang.( via bkn.go.id )

 

 

0 komentar :

Post a Comment