Tuesday, 13 January 2015

Contoh Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk guru dengan angka kreditnya


SEDAMI.COM – SKP GURU SD PNS  Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk bagi guru berstatus PNS. SKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian kinerja adalah penilaian dengan mengisi formulir SKP dilakukan oleh atasan oleh bawahan.

Penyusunan SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing­masing.

Perbedaan antara Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.


SKP Untuk Guru SD dengan Angka Kreditnya Setiap PNS wajib menyusun SKP yang memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Nilai capaian SKP untuk guru dinyatakan dengan angka, 91 – ke atas:  sangat baik, 76 – 90: baik, 61 – 75: cukup, 51 – 60: kurang, dan 50 – ke bawah: buruk. Penilaian SKP guru meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing­masing unit kerja.


Bagi SEDAMI.COM adalah salah satu informasi yang harus patut dimiliki oleh rekan – regan guru di indonesia.

0 komentar :

Post a Comment