Contoh Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk guru dengan angka kreditnya
SEDAMI.COM – SKP GURU SD PNS Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah
satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS),
termasuk bagi guru berstatus PNS. SKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2011. Penilaian kinerja adalah penilaian dengan mengisi formulir SKP dilakukan
oleh atasan oleh bawahan.
Penyusunan SKP jabatan fungsional
tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut
dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masingmasing.
Perbedaan antara Daftar Penilaian
Prestasi Pegawai (DP3) dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada
perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian
kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
SKP Untuk Guru SD dengan Angka
Kreditnya Setiap PNS wajib menyusun SKP yang memuat tugas jabatan dan target yang
harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. PNS yang tidak menyusun SKP
dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Nilai capaian SKP untuk guru
dinyatakan dengan angka, 91 – ke atas: sangat
baik, 76 – 90: baik, 61 – 75: cukup, 51 – 60: kurang, dan 50 – ke bawah: buruk.
Penilaian SKP guru meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai
dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masingmasing unit kerja.
Bagi SEDAMI.COM adalah salah satu
informasi yang harus patut dimiliki oleh rekan – regan guru di indonesia.
0 komentar :
Post a Comment