Showing posts with label S1. Show all posts
Showing posts with label S1. Show all posts

Tuesday, 4 March 2014


PPG DAN PLPG  PENGGANTI  AKTA IV  KARENA SUDAH TAK BERLAKU


Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia yang isinya menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang menjadikan akta IV sebagai syarat melamar CPNS baru formasi guru.

    Surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Agus Susilo.

    Sejak diterbitkan undang-undang 14/2005 tentang guru dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. "Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu," kata Agus Susilo seperti dikutip  SEKOLAH SD/MI NASIONAL dari sekolah Dasar.net / (4/3/2014).

    Akta IV sudah tidak lagi digunakan Kemendikbud untuk merektur calon guru. Gantinya adalah dengan program profesi guru (PPG) dan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan. Setelah tahun 2016 untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional harus mimiliki sertifikat profesi

    Sekarang sedang dirintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Standarnya kuliah FKIP berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru, mereka wajib kuliah lagi selama satu tahun  dua semester.

Sumber : sekolahDasar.net


Saturday, 1 March 2014


BEASISWA  BANTUAN  BELAJAR S-1 BAGI GURU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2014


02/03/2014 KEMENAG

Guru Madrasah Kementerian agama melalui Direktorat Pendidikan Islam dan Direktorat pendidikan Madrasah pada tahun anggaran 2014 kembali menyediakan bantuan belajar bagi guru madrasah yang sedang mengikuti studi S-1

Direktur Pendidikan Madrasah (Bapak Nur Kholis Setiawan) menegaskan bahwa Bantuan belajar ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk terus terus meningkatkan pendidikan di madrasah. Bantuan ini akan disalurkan melalui perguruan tinggi terakreditasi yang memiliki mahasiswa yang berasal dari guru madrasah. Perguruan Tinggi terakreditasi yang memiliki mahasiswa dari guru madrasah minimal 40 orang yang memenuhi syarat, dipersilahkan untuk mengajukan proposal bantuan belajar S1.

Oleh karena hal tersebut Dirjen Pendis melalui Direktorat Pendidikan Madrasah menghimbau kepada pimpinan perguruan tinggi terakreditasi yang memiliki mahasiswa yang berasal dari guru Madrasah minimal 40 (empat puluh) orang yang memenuhi syarat dipersilahkan mengajuakan proposal bantuan belajar S-1.

Syarat-syarat Guru Madrasah yang dapat diusulkan adalah sebagai berikut :

1. Berstatus Guru tetap yang aktif mengajar di Madrasah
2. Belum memiliki ijazah S-1
3. Berusia Maksimal 45 Tahun
4. Mengisi Form A.1 yang dilengkapi dengan dokumen berikut :

  • Copy Kartu Tanda Penduduk;
  • Copy SK Pertama sebagai guru (bagi PNS dan Non PNS);
  • Copy SK Terakhir/Terkini sebagai guru (Bagi PNS);
  • Copy SK sebagai guru tetap dari yayasan (bagi bukan PNS. Tidak berlaku jika tempat mengajar sekarang sama dengan tempat pertama  kali mengajar/menjadi guru);
  • Copy surat pengangkatan dari Kepala Kantor Kemenag (bagi PNS yanG  bertugas di madrasah negeri);
  • Print Out NUPTK;
  • Copy surat penugasan mengajar pada tahun pelajaran 2014/2015;
  • Asli Surat Keterangan Mahasiswa pada tahun alademik 2014/2015;
  • Copy Transkrip Nilai semester terakhir;
  • Surat pernyataan bermateri (Form A.2)

Selengkapnya mengenai petunjuk dan persyaratan termasuk Form A.1, A.2, A.3 silahkan unduh DISINI

Bagi segenap sahabat abdima guru madrasah dan saat ini masih belajar menempuh studi S-1, kalau belum ada info dari perguruan tinggi tidak ada salahnya silahkan klarifikasi ke kampus masing-masing untuk mendapat kejelasan karena berdasarkan petunjuk bahwa Proposal dari Perguruan Tinggi harus sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 28 Maret 2014.

Demikian info mengenai Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2014

Sumber: http://abdima.blogspot.com/

JADWAL RINCI UJI KOMPETENSI GURU { UKG } 2014

CARA DOWNLOAD KISI-KISI UJI KOMPETENSI GURU (UKG) 2014