Saturday, 8 March 2014



Pedoman Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2014 untuk mata pelajaran/ program studi:
1. Bahasa Indonesia
2. Bahasa Inggris
3. Matematika
4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
5. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

A. Penyaluran Beasiswa

1. Pengertian dan Sifat
Beasiswa S-2 PTK Dikdas adalah dana bantuan yang diberikan kepada PTK Dikdas untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan strata dua (S-2) pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang ditunjuk.
Beasiswa S-2 ini bersifat sementara dan terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester.
2. Komponen Beasiswa
Beasiswa S-2ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya penyelenggaraan program. Biaya mahasiswa diberikan langsung ke mahasiswa melalui mekanisme perjanjian kerjasama (MoU) antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan mahasiswa, sedangkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan program dibayarkan kepada perguruan tinggi penyelenggara yang ditunjuk melalui mekanisme perjanjian kerjasama (MoU) antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan perguruan tinggi penyelenggara yang bersangkutan.
3. Tatacara Penyaluran Beasiswa.
Setelah persyaratan pencairan dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, beasiswa S-2 diberikan kepada mahasiswa. Selanjutnya mahasiswa menyalurkan biaya pendidikan dan biaya penyelenggaraan program ke Pergutuan Tinggi Penyelenggara (PTP) masing-masing.
4. Jangka Waktu Beasiswa
Beasiswa ini diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester mulai dari terdaftar sebagai mahasiswa di PTP masing-masing. Selama menerima beasiswa, peserta program tidak boleh cuti akademik.
5. Sanksi
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun (4 semester), mahasiswa (peserta program) tidak dapat menyelesaikan studi (belum lulus), mahasiswa yang bersangkutan wajib menyelesaikan studi atas biaya sendiri.

B. Sistem Rekrutmen dan Seleksi Peserta

Rekrutmen dan seleksi calon peserta program beasiswa S-2 PTK Dikdas tahun 2014 dilakukan melalui kerjasama Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Kriteria Calon Peserta.

Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a. Bagi Guru Negeri, Berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai guru SMP. Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY) atau SK Kepsek/Dinas Pendidikan sebagai guru honor di sekolah negeri.
  • b. Berusia maksimum 48 tahun yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • c. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,50 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • d. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • e. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program beasiswa jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
  • f. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.

  • Untuk menjaring calon mahasiswa/peserta yang memiliki kemampuan terbaik, maka Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas akan menetapkan jumlah calon mahasiswa lebih dari kuota yang ditetapkan untuk setiap program studi. Kuota untuk guru swasta maksimal 10%.

    Program studi yang dibuka

    Adapun program studi S2 bagi guru SMP yang dibuka adalah sebagai berikut:
    a. Program Studi Matematika,
    b. Program Studi IPS,
    c. Program Studi IPA,
    d. Program Studi Bahasa Indonesia,
    e. Program Studi Bahasa Inggris.

    Program studi dimaksud, dibuka di 4 (empat) LPTK mitra Direktorat P2TK Dikdas - Ditjen Dikdas - Kemdikbud, dengan kuota dan prodi yang dibuka di masing-masing LPTK akan diatur lebih lanjut. Adapun 4 LPTK dimaksud adalah sebagai berikut.

    1. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)- Bandung.
    2. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) – D.I.Yogyakarta.
    3. Universitas Negeri Malang (UM) – Malang.
    4. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) – Surabaya.

    Pengiriman Berkas Proposal

    Berkas pendaftaran proposal dikirim paling lambat minggu pertama bulan April 2014 (04 April 2014). Program Studi Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris diperuntukkan bagi guru SMP yang relevan ditujukan ke:
    Subdit PTK SMP
    Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas – Kemdikbud
    Gedung C Lantai 18
    Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
    Telepon: 021. 57851860, 70713870
    Fax: 021.57851860
    e-mail: subditptksmp@gmail.com

    2. Prosedur Rekrutmen dan Seleksi Calon Peserta


    Rekrutmen dan seleksi calon peserta program beasiswa S-2 PTK Dikdas 2014 dilakukan melalui tiga tahap, yakni tahap: (1) rekrutmen calon peserta, (2) seleksi administratif, dan (3) seleksi akademik.


    a. Rekrutmen Calon Peserta

    Melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas - Kemdikbud melakukan rekrutmen calon peserta dengan prosedur sebagai berikut.
    1) Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud menginformasikan tawaran beasiswa S-2 PTK Dikdas bagi guru SMP Tahun 2014 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
    2) Dinas Pendidikan Provinsi menyampaikan informasi tawaran beasiswa S-2 PTK Dikdas bagi guru SMP Tahun 2014 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
    3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengumumkan tawaran beasiswa S-2 PTK Dikdas bagi guru SMP Tahun 2014 kepada para pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar, khususnya kepada para guru, kepala sekolah dan pengawas SMP di daerah setempat.
    4) Guru SMP yang berminat mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan melengkapi semua persyaratan.
    5) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menghimpun daftar calon peserta yang sudah melengkapi persyaratan dan mengirimkannya ke Direktorat P2TK Dikdas, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.

    b. Seleksi Administratif

    Dengan menggunakan kriteria calon peserta pada butir 1, Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud melakukan seleksi administratif terhadap usulan calon peserta dari setiap provinsi pada minggu pertama bulan April sampai dengan minggu pertama bulan Mei 2014.

    c. Seleksi Akademik

    Calon peserta yang lulus dalam seleksi administratif akan diundang oleh P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud antara minggu kedua – keempat bulan Juli 2014, untuk mengikuti seleksi akademik. Seleksi akademik akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara bersama Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas -Kemdikbud dengan prosedur sebagai berikut.
    1) Seleksi akademik akan didasarkan pada hasil:
  • a) Tes Potensi Akademik (TPA): mengukur kapasitas calon untuk menyelesaikan tugas-tugas akademik (scholastic aptitude).
  • b) Tes Kemampuan Bahasa Inggris: mengukur kemampuan calon dalam memahami teks berbahasa Inggris (reading comprehension).


  • 2) Skor akhir untuk setiap peserta didasarkan pada penggabungan hasil TPA dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris dengan bobot 70 (TPA) : 30 (Tes Bahasa Inggris).

    3) Penentuan kelulusan akan didasarkan pada urutan skor akhir dengan mempertimbangkan proporsi antar daerah, peminat dan antar bidang studi.
    4) Hasil seleksi akademik akan diumumkan oleh perguruan tinggi penyelenggara melalui Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud pada minggu ke dua September 2013, untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan melalui Dinas Pendidikan Provinsi.

    d. Persyaratan Calon Mahasiswa

    Calon mahasiswa yang lulus seleksi administratif dan seleksi akademik dapat mengikuti program S-2 pada PTP yang bersangkutan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  • 1) Menyerahkan Surat Tugas Belajar dari pejabat yang berwenang.
  • 2) Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter;
  • 3) Menandatangani surat perjanjian tidak akan meminta pindah tugas setelah menyelesaikan pendidikan, kecuali karena alasan kedinasan dan tugas dari pejabat yang berwenang;
  • 4) Menandatangani surat perjanjian untuk mengikuti pendidikan jenjang strata dua (S-2) secara penuh waktu. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun (4 semester), mahasiswa (peserta program) tidak dapat menyelesaikan studi (belum lulus), mahasiswa yang bersangkutan wajib menyelesaikan studi atas biaya sendiri;
  • 5) Biaya calon mahasiswa/peserta program dari tempat tugas asal ke PTP yang bersangkutan ditanggung oleh Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas sesuai dengan ketentuan;
  • 6) Mengisi biodata sesuai dengan format terlampir.

  • Seluruh dokumen diserahkan ke PTP paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2014. Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus akan ditempatkan sesuai dengan PTP-nya masing-masing, dan sudah tiba di kampus paling lambat minggu ke dua bulan Agustus 2014 atas biaya Direktorat P2TK Dikdas.

    3. Penyelenggaraan Program

  • 1) Penyelenggaraan program strata dua (S-2) bagi PTK Dikdas ini mengikuti ketentuan atau standar yang berlaku pada PTP yang bersangkutan;
  • 2) Program S-2 berlangsung selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester dengan menyusun tugas akhir atau tesis. Substansi tugas akhir atau tesis dapat berupa hasil penelitian tindakan (action research) atau hasil penelitian dengan menggunakan pendekatan/metode lainnya;
  • 3) Perguruan tinggi penyelenggara program menyampaikan laporan kemajuan studi mahasiswa secara periodik pada setiap akhir semester kepada Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud;
  • 4) Untuk mengetahui perkembangan dan hasil penyelenggaraan program beasiswa studi strata dua (S-2) ini, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud melakukan monitoring dan evaluasi program secara periodik per semester, atau secara insidental sesuai dengan keperluan dan permasalahan yang terjadi.



  •  sumber : http://defantri.blogspot.com/

    0 komentar :

    Post a Comment