GURU PNS DIPERBANTUKAN DI SEKOLAH SWASTA
Saat ini pemerintah memberi payung hukum
dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru. Rencana revisi peratura pemerintah tersebut memberikan peluang untuk guru-guru
PNS dibolehkan mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini dapat mengurangi
keresahan sekolah swasta, yang umumnya tak mampu mengangkat semua guru menjadi
guru tetap yayasan.
Pada
2010, guru-guru berstatus pegawai negeri sipil yang diperbantukan di sekolah
swasta ditarik dan diminta oleh dinas pendidikan untuk berdinas di sekolah negeri.
Persoalan sekolah swasta tak lagi dapat bantuan tenaga pengajar dari pemerintah
tak perlu terjadi lagi. Guru PNS tetap bisa diperbantukan di sekolah swasta.
Kabar berita guru-guru berstatus PNS boleh
mengajar di sekolah swasta ini juga dibenarkan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Mohammad Nuh. Pemerintah merestui guru PNS diperbantukan ke sekolah swasta.
Sebab, sekolah swasta juga berperan membantu pendidikan anak-anak bangsa.
”Kebijakan soal guru PNS diperbantukan di
sekolah swasta melegakan karena meringankan beban sekolah swasta. Kami juga
mendorong pemerintah memperbanyak bantuan guru PNS ke sekolah swasta,” kata Sekretaris
Jenderal Pengurus Besar PGRI Sahiri Hermawan dikutip dari (Kompas.com
/(16/01/2013).
Terkait tunjangan profesi untuk guru-guru
swasta, pemerintah juga diminta menyetarakan masa kerja guru swasta seperti
guru PNS. Selama ini untuk pembayaran tunjangan profesi guru swasta, pemerintah
memukul rata tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan bagi guru swasta.
Adapun guru selama 18 jam per minggu.
Begitupun juga soal penghasilan minimal guru, pemerintah diminta menetapkan
gaji minimal guru. Supaya tidak ada lagi guru yang dibayar tak layak
PGRI mengusulkan adanya perubahan beban
kerja jam guru minimal 24 jam mengajar tatap muka per minggu. Guru dengan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah, wali kelas, diusulkan 12 jam per minggu.
”Beban kerja guru tak hanya tatap muka di
kelas. Seharusnya tugas tambahan guru yang lain juga diperhitungkan. Tampaknya
ini diakomodasi di rancangan revisi PP Guru,” kata Ketua Umum Pengurus Besar
PGRI,Sulistiyo.
BEASISWA BANTUAN BELAJAR S-1 BAGI GURU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2014
NRG 2013 GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SE-INDONESIA
sumber: SekolahDasar.net
yang aku tahu dan ada di tempat tinggalku,ia seorang pegawai negeri guru di MI rata rata ia hingga jam 10.00 wib di MI, siang ia sebagai Kepala SMA swasta,juga mengajar bidang studi di SMA nya,yang aku ingin mendapat penjelasan adalah :
ReplyDelete1.Apakah diperbolehkan jika di MI nya hanya setengah dari jam kewajibannya?
2.Walaupun tidak di larang menjabat sebagai Kepala SMA Swasta,juga ikut mengajar
di SMA nya,tapi apakah tidak menjadikan sebuah permasalahan,yang seharusnya
ia tetap melaksanakan sepenuhnya tugas dan kewajibannya di MI karena ia di gajih
oleh Pemerintah,lalu kalau memang mempunyai jiwa tulus dalam pencerdasan bang
sa bisa mengabdikan siang hari di sekolah swasta,
3.Yang pasti uanglah yang menjadikan ia mau mengabdi di beberapa sekolahan walau
pun ia seorang pegawai negeri,sebab di SMA swasta nya ia menjabat Kepala Seko
lah Dana BOS saja hanya Ia dan Ketua Yayasan saja yang tahu, para siswa dan ora
ng tua wali murid tidak pernah ada yang tahu, Dana BSM pun tidak pernah ada yang
tahu.
4.Wajar jika ia mengharapkan penghasilan selain gaji sebagai Pegawai negeri guru MI
di pagi hari hingga jam 10.00 wib,dan soren sebagai Kepala SMA Swasta dan guru
pengajar untuk menambah penghasilan dari upah honornya,tapi menyangkut Dana
Bantuan BOS dan BSM kenapa tidak pernah ada pengumuman dan di beritahukan
kepada para wali murid.
Pertanyaan saya hampir sama dengan Aji Rasha
ReplyDeleteKepala Sekolah saya dia merupakan gurukelas di SD dan sudah menjadi pegawai negeri serta sudah mendapat tunjangan sertifikasi...
skrg beliau menjadi kepala sekolah di SMK dan dalam mengambil bos dia selalu lambat sehingga guru non pns disekolah kami mengeluh dikarenakan honor mereka terlambat...
yg saya tanyakan apakah beliau boleh menjabat sebagai kepala sekolah menengah kejuruan swasta sedangkan beliau guru kelas PNS di SD