Saturday, 8 March 2014


GURU PNS DIPERBANTUKAN DI SEKOLAH SWASTA
   
       Saat ini pemerintah memberi payung hukum dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rencana revisi peratura pemerintah tersebut memberikan peluang untuk guru-guru PNS dibolehkan mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini dapat mengurangi keresahan sekolah swasta, yang umumnya tak mampu mengangkat semua guru menjadi guru tetap yayasan.

Pada 2010, guru-guru berstatus pegawai negeri sipil yang diperbantukan di sekolah swasta ditarik dan diminta oleh dinas pendidikan untuk berdinas di sekolah negeri. Persoalan sekolah swasta tak lagi dapat bantuan tenaga pengajar dari pemerintah tak perlu terjadi lagi. Guru PNS tetap bisa diperbantukan di sekolah swasta.

    Kabar berita guru-guru berstatus PNS boleh mengajar di sekolah swasta ini juga dibenarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. Pemerintah merestui guru PNS diperbantukan ke sekolah swasta. Sebab, sekolah swasta juga berperan membantu pendidikan anak-anak bangsa.

    ”Kebijakan soal guru PNS diperbantukan di sekolah swasta melegakan karena meringankan beban sekolah swasta. Kami juga mendorong pemerintah memperbanyak bantuan guru PNS ke sekolah swasta,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Sahiri Hermawan dikutip dari (Kompas.com /(16/01/2013).

    Terkait tunjangan profesi untuk guru-guru swasta, pemerintah juga diminta menyetarakan masa kerja guru swasta seperti guru PNS. Selama ini untuk pembayaran tunjangan profesi guru swasta, pemerintah memukul rata tunjangan profesi sebesar Rp  1,5 juta per bulan bagi guru swasta.
    Adapun guru selama 18 jam per minggu. Begitupun juga soal penghasilan minimal guru, pemerintah diminta menetapkan gaji minimal guru. Supaya tidak ada lagi guru yang dibayar tak layak

    PGRI mengusulkan adanya perubahan beban kerja jam guru minimal 24 jam mengajar tatap muka per minggu. Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wali kelas, diusulkan 12 jam per minggu.

    ”Beban kerja guru tak hanya tatap muka di kelas. Seharusnya tugas tambahan guru yang lain juga diperhitungkan. Tampaknya ini diakomodasi di rancangan revisi PP Guru,” kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI,Sulistiyo.

BEASISWA BANTUAN BELAJAR S-1 BAGI GURU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2014

NRG 2013 GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SE-INDONESIA

sumber: SekolahDasar.net


2 comments :

  1. yang aku tahu dan ada di tempat tinggalku,ia seorang pegawai negeri guru di MI rata rata ia hingga jam 10.00 wib di MI, siang ia sebagai Kepala SMA swasta,juga mengajar bidang studi di SMA nya,yang aku ingin mendapat penjelasan adalah :
    1.Apakah diperbolehkan jika di MI nya hanya setengah dari jam kewajibannya?
    2.Walaupun tidak di larang menjabat sebagai Kepala SMA Swasta,juga ikut mengajar
    di SMA nya,tapi apakah tidak menjadikan sebuah permasalahan,yang seharusnya
    ia tetap melaksanakan sepenuhnya tugas dan kewajibannya di MI karena ia di gajih
    oleh Pemerintah,lalu kalau memang mempunyai jiwa tulus dalam pencerdasan bang
    sa bisa mengabdikan siang hari di sekolah swasta,
    3.Yang pasti uanglah yang menjadikan ia mau mengabdi di beberapa sekolahan walau
    pun ia seorang pegawai negeri,sebab di SMA swasta nya ia menjabat Kepala Seko
    lah Dana BOS saja hanya Ia dan Ketua Yayasan saja yang tahu, para siswa dan ora
    ng tua wali murid tidak pernah ada yang tahu, Dana BSM pun tidak pernah ada yang
    tahu.
    4.Wajar jika ia mengharapkan penghasilan selain gaji sebagai Pegawai negeri guru MI
    di pagi hari hingga jam 10.00 wib,dan soren sebagai Kepala SMA Swasta dan guru
    pengajar untuk menambah penghasilan dari upah honornya,tapi menyangkut Dana
    Bantuan BOS dan BSM kenapa tidak pernah ada pengumuman dan di beritahukan
    kepada para wali murid.

    ReplyDelete
  2. Pertanyaan saya hampir sama dengan Aji Rasha
    Kepala Sekolah saya dia merupakan gurukelas di SD dan sudah menjadi pegawai negeri serta sudah mendapat tunjangan sertifikasi...
    skrg beliau menjadi kepala sekolah di SMK dan dalam mengambil bos dia selalu lambat sehingga guru non pns disekolah kami mengeluh dikarenakan honor mereka terlambat...
    yg saya tanyakan apakah beliau boleh menjabat sebagai kepala sekolah menengah kejuruan swasta sedangkan beliau guru kelas PNS di SD

    ReplyDelete