GURU DI GUGU N DI TIRU |
NRG
bagi guru dibawah binaan Kemendikbud dan telah lulus sertifikasi tahun 2013
sudah dikirim ke Direktorat P2TK PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen. NRG ini sebagai
salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)
Guru dibawah binaan Kementerian
Pendididikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
yang telah lulus program sertifikasi mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Begitupun bagi guru-guru dibawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag) juga
diterbitkan NRG Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kemendikbud mengeluarkan pengumuman
Penerbitan NRG.
Guru dapat mengetahui NRG-nya setelah
menerima SK TPP yang akan dikirim oleh Direktorat P2TK PAUDNI, Dikdas, dan
Dikmen kepada dinas pendidikan setempat.
Bagi guru yang telah lulus sertifikasi
tahun 2006 sampai 2012 dan belum memiliki NRG dapat mengajukan usulan
penerbitan NRG ke Kemendikbud. Sesuai dengan pengumuman nomor 01757/J2/LL/2014,
ketentuan usulan penerbitan NRG adalah sebagai berikut:
Pengusulan NRG hanya dapat dilakukan oleh
Dinas Pendidikan setempat dengan membawa Surat Tugas dari pejabat yang
berwenang atau guru yang bersangkutan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas
Pendidikan setempat.
- Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir
- Membawa SK terakhir yang telah dilegalisir
- Membawa NUPTK yang telah dilakukan verval pada aplikasi Padamu Negeri
Sementara itu bagi guru dibawah binaan
Kemenag dan telah lulus sertifikasi tahun 2006 sampai 2012 yang belum memiliki
NRG dapat mengajukan usulan penerbitan NRG melalui Kemenag. Ditegaskan pula bahwa
Kemendikbud tidak pernah menerbitkan Kartu NRG serta dalam penerbitan NRG tidak
dipungut biaya.
LANGKAH CEK TEMPAT & WAKTU PELAKSANAAN UKG 2014
NRG 2013 GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SE-INDONESIA
- PERSYARATAN BERKAS APA YA UNTUK PLPG 2014
sumber reverensia/tautan berita tolong di lampirkan mas...biar lebih valid
ReplyDeletemakasih mas masukannya ,, udah tk ksh referensinya
Delete