PPG DAN PLPG PENGGANTI AKTA IV KARENA SUDAH TAK BERLAKU
Kemendikbud
telah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di
seluruh Indonesia yang isinya menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah
tidak berlaku lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang menjadikan akta
IV sebagai syarat melamar CPNS baru formasi guru.
Surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau
dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan Kepala Sub
Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen
Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Agus Susilo.
Sejak diterbitkan undang-undang 14/2005
tentang guru dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi.
"Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu," kata
Agus Susilo seperti dikutip SEKOLAH SD/MI NASIONAL dari sekolah Dasar.net / (4/3/2014).
Akta IV sudah tidak lagi digunakan
Kemendikbud untuk merektur calon guru. Gantinya adalah dengan program profesi
guru (PPG) dan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam
jabatan. Setelah tahun 2016 untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional
harus mimiliki sertifikat profesi
Sekarang sedang dirintis sejumlah skema
untuk menerbitkan sertifikat profesi guru. Diantaranya adalah dengan tambahan
masa studi setelah kuliah FKIP. Standarnya kuliah FKIP berjalan selama empat
tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru, mereka
wajib kuliah lagi selama satu tahun dua
semester.
Sumber : sekolahDasar.net
0 komentar :
Post a Comment